Sekretaris Perseroan
Perseroan diwajibkan untuk memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan lainnya untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan serta tugas dan tanggung jawab lainnya.
Tugas utama Sekretaris Perusahaan antara lain mengikuti perkembangan peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan memberikan masukan kepada Direksi agar pengelolaan Perseroan telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan juga telah memenuhi ketentuan Perundangundangan yang berlaku.
Pedoman Tata Kelola
Praktik Tata Kelola
Kode Etik dan Whistleblowing System
Mekanisme Pengaduan
Kebijakan Manajemen Risiko
Pedoman Kerja BOD dan BOC
Sekretaris Perseroan
Komite Audit
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Pemantau Risiko
Audit Internal
Pedoman APU, PPT dan PPPSPM
Pedoman Anti Korupsi